SERTIFIKAT IUMK (Ijin Usaha Mikro Kecil)



Diupload pada : 22-Sep-2021
Penulis : SAdminkominfo

1. Persyaratan

a.     Pengantar dari Kepala Desa

b.     Fotocopy KTP

c.     Fotocopy KK

d.     Pas Photo berlatar warna biru 4x6

e.  Mengisi Formulir dari Kecamatan

2. Prosedur

a.     Pemohon mengajukan Surat Pengantar dari Kepala Desa dan berkas lengkap kepada Petugas Rumah PATEN dan mengisi formulir IUMK

b.     Petugas meneliti kelengkapan berkas;

c.     Setelah kelengkapan berkas benar petugas mengajukan kepada Camat untuk ditandatangani;

d.     Petugas melakukan registrasi;

e. Sertifikat IUMK diserahkan kepada Pemohon.